Gundul Bagi Wanita
Pertanyaan:
Saya mau tanya, bagaimanakah hukum seorang istri yang menggundul rambutnya karena perintah suami? Terimakasih
Dari: Kukuh
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah
Faqihuz Zaman, Syaikh Muhammad bin Shaleh Ibnu Utsaimin menjelaskan,
Menggundul rambut wanita, jika untuk keperluan mendesak (darurat), hukumnya tidak mengapa, misalnya ada luka di kepalanya sementara tidak memungkinkan untuk mengobatinya kecuali dengan menggundul kepala. Semacam ini dibolehkan.
Adapun menggundul kepala bagi wanita bukan karena keadaan mendesak, para ulama menegaskan bahwa hukumnya haram wanita menggundul kepalanya. Karena tindakan ini termasuk bentuk meniru laki-laki. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para wanita yang meniru-niru gaya lelaki.
Sumber: Fatwa Nurun ‘ala Ad-Darb: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4690.shtml
Hadis yang beliau maksudkan adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu,
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang meniru-niru kebiasaan wanita dan para wanita yang meniru-niru kebiasaan lelaki.” (HR. Bukhari)
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
🔍 Haid Saat Umroh, Pengertian Masjid Menurut Para Ahli, 7 Hari Setelah Kematian, Apa Arti Telinga Berdenging, Hukum Fidyah Shalat, Tentang Malaikat Jibril